Kendal dalam foto (5)
Menara Masjid Agung Kendal di waktu malam

Kasus Asuransi Fiktif dan Dana Purnabhakti

Rabu, 5 Maret 2008 10:49 waktu Kendal
Kategori: Berita Kendal, Investigasi, Pemerintah Daerah, Politik oleh Cah Ngilir
  • Wabup beri kuasa khusus Kejari

KENDAL - Kasus asuransi fiktif dan dana purna bakti DPRD Kendal periode 1999-2004, yang mengalir ke 43 mantan anggota dewan, yang nilainya mencapai Rp 5,8 miliar ditindaklanjuti Wakil Bupati Dra Hj Siti Nurmarkesi. Selasa (4/3) kemarin, Wabup memnerikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendal.

Meski termasuk sebagai mantan anggota dewan yang menerima aliran dana tersebut, Markesi tidak gamang menyatakan hal tersebut. Dia mengaku sudah mengembalikan dana yang diterimanya nilainya sekitar Rp 16 juta. “Saya sudah mengembalikan aliran dana itu, walaupun harus nyicil sedikitsedikit. Alhamdulillah akhirnya bisa lunas,” ujar mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini.

Wabup menambahkan, setelah memberikan surat kuasa mengenai masalah tersebut, pengembalian aliran dana yang melibatkan 43 mantan anggota dewan menjadi tanggung jawab kejaksaan. Diakui, setelah aliran dana dikembalikan, pihaknya akan memakainya untuk perbaikan jalan rusak yang menjadi tanggung jawab pemkab.

Seperti diberitakan, Kejari melalui surat bernomor B./- 3/10.3.27/FU.1/- 02/2008 tertanggal 18 Februari 2008, mengimbau agar 43 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 mengembalikan aliran dana asuransi fiktif dan dana purna bakti, yang mereka terima. Saat itu setiap anggota dewan menerima lebih dari Rp 100 juta. Dari 43 eks anggota dewan, 19 di antaranya masih menjadi anggota dewan periode 2004-2009.

Ke penjara

Penanganan kasus asuransi fiktif dan dana purna bakti DPRD Kendal periode 1999- 2004 berhasil memasukkan tiga tersangka utama ke penjara. Tiga tersangka utama kasus itu yakni mantan ketua DPRD Sutrimo, mantan wakil ketua DPRD Wahid Hasyim dan mantan sekda Endro Arintoko.

Mereka masing-masing divonis empat tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Kendal dan harus mengembalikan sejumlah uang. Mantan ketua DPRD dan mantan wakil ketua DPRD menerima vonis tersebut. Sedangkan mantan sekda memilih banding.

Saat dikonfirmasi, Kajari Kendal TR Silalahi SH MH menyatakan, pihaknya hanya memberikan imbauan, karena selama ini pemkab belum memberikan surat kuasa. Dikatakan, karena kejaksaan bukan lembaga penagih uang kasus korupsi, pengembalian dana itu bisa diserahkan ke kas daerah. Hanya bukti penyetoran itu bisa diberikan ke kejaksaan.

Selain itu, mantan anggota dewan yang masih belum jelas tentang berapa dana yang harus dikembalikan, bisa langsung datang ke kejaksaan untuk klarifikasi. Mar/Jon

Sumber : Wawasan Digital

Anda bisa menulis komentar