Kendal dalam foto (4)
Stadion Olahraga Kendal tampak depan

LSM Grasi Temukan Penyimpangan DAK

Sabtu, 29 Desember 2007 19:47 waktu Kendal
Kategori: Berita Kendal oleh Cah Ngilir

KENDAL - Pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan tahun 2007 di Kendal diduga menyimpang. Menurut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Suap dan Korupsi (Grasi) Kendal Aris Didik SE, penyimpangan terjadi pada pelaksanaan rehabilitasi sekolah serta pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan.

“Temuan ini sudah kami klarifikasikan kepada instansi terkait maupun kepada rekanan. Namun upaya ini tak direspon. Bahkan, kepala sekolah penerima DAK bidang pendidikan ini tetap membelanjakan barang yang tak sesuai aturan,” katanya, kemarin.

Penyimpangan pelaksanaan DAK, lanjutnya, bukan semata kesalahan para kepala sekolah, namun juga oknum Diknas. Pasalnya, oknum Diknas mempengaruhi dan mengintimidasi kepala sekolah penerima DAK. Adapun pengaruh tersebut dilakukan melalui ketua kelompok, untuk memilih salah satu rekanan yang barangnya tidak sesuai spesifikasi.

“Pada akhir bulan ini, kami akan menghadap DPRD Kendal, untuk mengadukan masalah ini. Sebab, bila hal ini dibiarkan, maka negara akan dirugikan miliaran rupiah,” ujarnya.

Lapor Polda

Sedangkan Emha Saiful Mujab, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi DAK mengatakan, kasus korupsi terkait pelaksanaan DAK 2007 di beberapa daerah masih banyak yang belum tersentuh hukum. Sehingga antisipasi pencegahan penyimpangan pelaksanaan DAK tahun ini mendesak untuk dilakukan.

“Pencegahan sebenarnya lebih baik dari pada pemberantasan. Apalagi dalam kasus ini melibatkan oknum Diknas, UPT, dan kepala sekolah, yang mestinya menjadi teladan bagi peserta didiknya,” kata Saiful.

Secara prinsip, tambahnya, LSM Grasi ingin memberikan proteksi maksimal kepada kepala sekolah, yang selama ini dibiarkan tidak memahami, namun dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan pelaku usaha.

Oleh karena itu, ke depan sebaiknya dibenahi dan disesuaikan dengan petunjuk dan spesifikasi.

“Jika diperiksa secara teliti, SPJ yang dilaporkan berbeda dengan kenyataan. Oleh karena itu, kepala sekolah bisa dikenai sanksi hukum, minimal tentang penyimpangan dan korupsi. Apabila hal ini tak segera ditindaklanjuti, saya khawatir 10 tahun kedepan penyakit korupsi yang menggerogoti negeri ini sulit diberantas,” jelasnya.

Sedangkan Henry Suprayitno SH, Ketua Umum LSM Grasi Jawa Tengah membenarkan tentang adanya penyimpangan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dari berbagai daerah, baik di Kabupaten Kendal, Grobogan, Magelang, Purworejo, Wonosobo, Pekalongan, Batang, Sragen, Klaten, Boyolali, Sukoharjo dan Wonogiri. “Kami akan menindak lanjuti temuan ini, yakni dengan melaporkan ke Kejati dan Polda Jateng,” ancam Henry.

Sumber : Wawasan Digital

Anda bisa menulis komentar