
Stadion Olahraga Kendal di kejauhan
Skip to search - Accesskey = s
Apple Desktop Notebook Server Digital Printing 3D Modeler PDA Digital Camera MP3 /MP4 Memory Printer Speaker Handphone Motherboard LCD Monitor UPS Software Modem Paper Shredder Bags Projector Digital Microscope NOKIA O2 SONY ERICSSON SAMSUNG MOTOROLA GIGABYTE TREO HP IPAQ BLACKBERRY BENQ DOPOD H T C E-TEN QOOL I-MOBILE DMOBO AUDIOVOX COOLPAD CDMA CDMA PDA Phone CDMA & GSM (Dual Mode) APPLE IPOD ARCHOS Multimedia AMOOBA TABLET PC Sarung Sennheiser Headphone Bluetooth I.TECH Bluetooth Memory Card Baterai Keyboard Screen Protector Stylus Cable & Charger Card Reader Casing Crystal Case Infrared Nomor Perdana
Sejak 19 Januari 2006
Terdapat 515 berita dan 1,689 komentar, dalam 17 kategori.
Dilihat: 186738 kali
Pengunjung: 25889 orang
Dilihat Hari ini: 114 kali
Dilihat Anda: 6 kali
Dilihat Anda hari ini: 1 kali

KENDAL- Dua tersangka pencurian kabel listrik penangkal petir di SMPN 3 Kendal, Edison alias Kunang (26) dan Endro Purnomo (24), tertangkap basah saat menjalankan aksinya. Warga Dukuh Blandong RT 5 RW 8 Desa Kutoharjo, Kaliwungu, Kendal itu, dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Kendal saat berpatroli. Kedua pelaku ditangkap Selasa (25/12) dini hari, beberapa waktu seusai mencuri kabel. Mereka dipergoki petugas, ketika sedang membawa gulungan kabel listrik.
Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto SH MM melalui Kaurbinops Satreskrim Iptu Munasir menjelaskan, tersangka memperoleh kabel listrik setelah memotong kabel penangkal petir yang menjulur ke bawah dari atas bangunan sekolah.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pohon dan naik ke atas genteng gedung sekolah. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 25 meter kabel, sebuah tang pemotong, dan gobang. Setelah ditimbang, kabel curian seberat 10 kg,” katanya.
Di depan penyidik, tersangka mengaku pencurian tersebut baru kali pertama dilakukan. Meski demikian, sasaran pencurian telah diincar pada siang hari sebelum menjalankan aksi. Kedua pelaku yang sedang melintas di depan SMP Negeri 3 Kendal, saat itu melihat ada kabel tembaga menjulur dari atap gedung sekolah.
Secara spontan Kunang dan Endro merencanakan mencuri kabel tersebut pada malam harinya. “Sesuai kesepakatan, pada malam hari saya dan Endro berjalan kaki menuju SMPN 3. Untuk keperluan itu, kami membawa peralatan berupa tang dan gobang,” kata Kunang.
Biaya Mitoni
Setelah berhasil memanjat pohon dan naik ke atap gedung sekolah, Kunang yang memegang tang dan gobang memotong kawat listrik. Adapun Endro yang di bawah menarik kawat listrik yang telah terpotong. Keduanya bergegas turun dan menggulung kabel curian, serta memasukkan ke dalam karung.
Mereka kembali berjalan kaki sambil memanggul barang curian menuju rumah yang berjarak sekitar tujuh kilometer ke arah timur dari lokasi pencurian. Rencananya barang curian baru akan dijual keesokan hari kepada pengepul seharga Rp 45.000/kg.
“Sebagian uang dari hasil penjualan akan digunakan untuk syukuran tujuh bulanan menjelang kelahiran anak saya. Namun, rencana itu belum kesampaian, keburu dipergoki polisi,” ujar Kunang. Kedua tersangka kepergok patroli polisi, hanya beberapa puluh meter dari lokasi pencurian. “Saya terpaksa mencuri kabel, karena tak punya cukup uang untuk mitoni anak.”
Tersangka hingga kemarin masih ditahan di Mapolres Kendal. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : Suara Merdeka
Anda bisa menulis komentar