
Gerbang Selamat Datang Kendal
Skip to search - Accesskey = s
Apple Desktop Notebook Server Digital Printing 3D Modeler PDA Digital Camera MP3 /MP4 Memory Printer Speaker Handphone Motherboard LCD Monitor UPS Software Modem Paper Shredder Bags Projector Digital Microscope NOKIA O2 SONY ERICSSON SAMSUNG MOTOROLA GIGABYTE TREO HP IPAQ BLACKBERRY BENQ DOPOD H T C E-TEN QOOL I-MOBILE DMOBO AUDIOVOX COOLPAD CDMA CDMA PDA Phone CDMA & GSM (Dual Mode) APPLE IPOD ARCHOS Multimedia AMOOBA TABLET PC Sarung Sennheiser Headphone Bluetooth I.TECH Bluetooth Memory Card Baterai Keyboard Screen Protector Stylus Cable & Charger Card Reader Casing Crystal Case Infrared Nomor Perdana
Sejak 19 Januari 2006
Terdapat 525 berita dan 1,782 komentar, dalam 17 kategori.
Dilihat: 259355 kali
Pengunjung: 35682 orang
Dilihat Hari ini: 146 kali
Dilihat Anda: 112 kali
Dilihat Anda hari ini: 38 kali

KENDAL- Kendati melampaui batas waktu yang ditentukan, eks karyawan pabrik gula (PG) Cepiring, Kendal, akhirnya bersedia mengosongkan atau pindah dari rumah dinas milik perusahaan yang sekian tahun mereka huni bersama keluarga.
Kesediaan mantan karyawan tersebut tertuang dalam berita acara tertanggal 22 Desember 2007, yang ditandatangani sembilan wakil mereka bersama utusan PG Sragi, Pekalongan, Rochim. Sembilan wakil eks karyawan tersebut adalah Agung Budiono (koordinator), Supraptomo, D Sinaga, Hindari WS, S Yulianto, Harminto, Ahmad Dimyati, Ismu Subeno, dan Supinto.
Dalam berita acara bermeterai Rp 6.000, para mantan karyawan diberi batas waktu untuk mengosongkan rumah dinas dan menyerahkan kuncinya kepada PT Industri Gula Nusantara (IGN) paling lambat Jumat (28/12). Terkait dengan pengosongan itu, eks karyawan memperoleh bantuan uang kompensasi Rp 3 juta/keluarga.
Usai menandatangani kesepakatan, setiap keluarga karyawan diberi uang muka kompensasi Rp 1.000.000. Sisanya atau Rp 2 juta akan diberikan saat para karyawan menyerahkan kunci rumah dinas. Eks karyawan diberi kelonggaran untuk membawa serta barang-barang atau bangunan tambahan yang mereka bangun di rumah dinas.
“Kesepakatan diperoleh melalui pertemuan antara sembilan wakil eks karyawan dengan Pak Rochim selaku wakil PG Sragi, Sabtu (22/12) siang. Dialog berlangsung di rumah dinas PG Cepiring yang saya tempati,” kata Agung Budiono (55), selaku koordinator eks karyawan, di tempat tinggalnya, Minggu (23/12).
Pertemuan disaksikan dua anggota Polsek Cepiring. “Eks karyawan yang akan pindah dan mengosongkan rumah dinas berjumlah 23 keluarga. Dua puluh di antaranya menghuni rumah dinas di luar kompleks PG Cepiring dan tiga lainnya menempati rumah dinas di dalam kompleks,” tuturnya.
Tinggal Bersama Anak
Kompensasi untuk setiap keluarga eks karyawan penghuni rumah dinas sebesar Rp 3 juta itu lebih kecil daripada tuntutan awal yang mereka ajukan kepada Direksi PG Sragi. Awalnya setiap karyawan bersedia mengosongkan rumah jika memperoleh kompensasi Rp 25 juta. Besaran tuntutan itu kemudian turun menjadi Rp 12,5 juta.
Di sisi lain, PG Sragi bersikukuh hanya memberikan Rp 1 juta/keluarga. Final besaran kompensasi disepakati bersama menjadi Rp 3 juta/keluarga.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, kami menganggap masalah rumah dinas sudah dapat diselesaikan. Eks karyawan siap melaksanakan keputusan yang tertuang dalam berita acara,” tandas Agung.
Bahkan, pihaknya berencana membuat surat berisi pernyataan tidak akan mengungkit permasalahan itu seusai seluruh eks karyawan meninggalkan rumah dinas. “Keluarga saya akan mengosongkan rumah dinas secara bertahap, untuk pindah dan tinggal bersama keluarga anak sulung saya yang kini memiliki rumah di sebuah perumahan di Weleri,” paparnya.
Agung menuturkan, rumah milik anak sulungnya itu relatif lebih sempit daripada rumah dinas PG. Rumah anaknya harus ditempati tujuh anggota keluarga.
Yakni, Agung dan istrinya, anak sulung, istri, dan satu anak, serta dua anak Agung yang lain. “Meski harus berdesakan, kami masih bersyukur, karena ada rumah yang menjadi tujuan pindah,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berbeda beberapa keluarga eks karyawan lain yang sampai saat ini masih kebingungan hendak pindah ke mana. Mereka tidak memiliki rumah lain, sementara anak-anaknya belum ada yang mandiri.
Seperti diberitakan, Direksi PTPN IX (Persero) Divisi Tanaman Semusim PG (PG) Sragi memberikan ultimatum bagi mantan karyawan PG Cepiring untuk segera mengosongkan rumah dinas paling lambat Sabtu (22/12). Saat itu PG Sragi hanya memberikan kompensasi Rp 1 juta/keluarga. Apabila lewat batas waktu, eks karyawan tak diberi kompensasi.
Sumber : Suara Merdeka
Anda bisa menulis komentar