
Stadion Olahraga Kendal di kejauhan
Skip to search - Accesskey = s
Apple Desktop Notebook Server Digital Printing 3D Modeler PDA Digital Camera MP3 /MP4 Memory Printer Speaker Handphone Motherboard LCD Monitor UPS Software Modem Paper Shredder Bags Projector Digital Microscope NOKIA O2 SONY ERICSSON SAMSUNG MOTOROLA GIGABYTE TREO HP IPAQ BLACKBERRY BENQ DOPOD H T C E-TEN QOOL I-MOBILE DMOBO AUDIOVOX COOLPAD CDMA CDMA PDA Phone CDMA & GSM (Dual Mode) APPLE IPOD ARCHOS Multimedia AMOOBA TABLET PC Sarung Sennheiser Headphone Bluetooth I.TECH Bluetooth Memory Card Baterai Keyboard Screen Protector Stylus Cable & Charger Card Reader Casing Crystal Case Infrared Nomor Perdana
Sejak 19 Januari 2006
Terdapat 525 berita dan 1,782 komentar, dalam 17 kategori.
Dilihat: 259182 kali
Pengunjung: 35672 orang
Dilihat Hari ini: 0 kali
Dilihat Anda: 67 kali
Dilihat Anda hari ini: 0 kali

KENDAL- Dua bentuk kebijakan berbeda diturunkan para pengurus sekolah di Kendal, terkait dengan pelaksanaan aktivitas belajar-mengajar. Buntutnya, pada Jumat (21/12) ada sejumlah sekolah yang meliburkan diri, dan ada pula sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran seperti biasa.
Perbedaan kebijakan yang diturunkan para pengurus sekolah itu terjadi, setelah munculnya dua surat edaran dari Sekda Kendal serta Kasubdin PP (Pendidikan dan Pengajaran) Dinas P dan K pemkab.
Sekolah memilih meliburkan diri, karena dalam surat edaran Sekda yang diterima pihak sekolah dijelaskan libur cuti bersama. Adapun sekolah yang memilih untuk tetap menggelar kegiatan belajar-mengajar, lantaran mengacu pada surat edaran dari Kasubdin PP.
“Kami cukup kebingungan dengan munculnya dua surat edaran tersebut, lantaran satu dengan yang lain berisi imbauan berbeda. Namun, berdasarkan kesepakatan sekolah, akhirnya kami memutuskan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dengan mengacu surat edaran Kasubdin PP,” kata Kepala SD Negeri Petukangan 02 Kendal, Sinwan SAg ditemui di sekolahnya, kemarin.
Pria yang merangkap menjadi Kasek SD Negeri 01 Petukangan tersebut menuturkan, kebijakan sama juga diterapkan di sekolah itu. “Sebagian besar anak didik di dua sekolah tersebut, adalah anak pegawai negeri sipil (PNS).”
Lantaran sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, imbuh dia, tadi pagi (Jumat, 21/12) banyak orang tua murid di dua SD tersebut yang mengajukan izin tidak masuk sekolah. “Keterangan dalam surat izin itu hampir sama, yakni diajak pergi orang tuanya yang ada acara di luar kota. Kami memaklumi, orang tua mereka yang PNS saat ini sedang cuti bersama,” ungkap Sinwan.
SMPN 2 Kendal, Libur
Mengacu surat edaran Sekda mengenai cuti bersama, liburan sekolah dilaksanakan pada Jumat (21/12) dan Senin (24/12). “Karena kami mengacu surat Kasubdin PP maka pada Senin mendatang, sekolah tetap masuk seperti biasa. Sabtu (22/12) yang tidak termasuk dalam cuti bersama, akan kami manfaatkan untuk kegiatan memperingati hari Idul Adha. Antara lain, menyembelih hewan kurban.”
Keterangan yang dihimpun, sekolah lain yang tetap melakukan pembelajaran yakni SD di Kecamatan Patebon. Adapun, yang libur dengan mengacu surat edaran Sekda antara lain di wilayah Cepiring, Weleri, dan Brangsong.
Sementara itu SMP Negeri 2 Kendal, kemarin juga memilih untuk meliburkan diri. “Kami akhirnya memutuskan meliburkan kegiatan di sekolah, karena dalam beberapa hari ini menerima sejumlah edaran. Awalnya, edaran dari Sekda, Wakil Kepala Dinas P dan K, dan terakhir informasi via “SMS” terkait edaran dari Kasubdin PP,” papar Kepala SMP Negeri II Kendal Drs Sunari, kemarin.
Karena edaran Kasubdin PP diterima belakangan, padahal pihak sekolah telah mengumumkan rencana libur, tak pelak sempat menimbulkan kebingungan. “Kami meminta pertimbangan dari sekolah terkait hal itu. Dinas menyerahkan keputusan kepada sekolah. Lantaran waktu sudah mepet atau mendekati hari libur, pihak sekolah memutuskan untuk meliburkan pembelajaran pada Jumat ini.”
Kasubdin PP Dinas P dan K Drs Utomo MPd ketika diminta tanggapan mengemukakan, berdasar surat edaran Sekda Pemprov Jateng dijelaskan adanya kalender pendidikan. “Dalam kalender pendidikan dijelaskan sekolah sudah memiliki jadwal libur yang panjang, sehingga tidak harus ikut libur cuti bersama.”
Mengacu edaran itu, lanjut dia, dinas menyebarkan surat kepada sekolah-sekolah agar tetap menggelar pembelajaran.
Sekda Kendal Ir Kardani Iswantah ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya mengirim surat edaran ke Dinas P dan K. Jika akhirnya edaran tersebut diterima pihak sekolah, kemungkinan inisiatif internal dinas ataupun sekolah .
Sumber : Suara Merdeka
Anda bisa menulis komentar